HomeSejarah
Pada tahun 1969 didirikan Pusat Latihan Kejuruan Industri (PLKI) Padang. Lembaga ini diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Laksamana Mursalin, sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Daerah Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat. Lokasinya berada di Jalan Padang Baru No. 81 Padang, dan menjadi tonggak awal penyelenggaraan pelatihan keterampilan kejuruan di Sumatera Barat.
Pada tahun 1982, PLKI Padang memperoleh bantuan peralatan pelatihan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Untuk mendukung pengembangan sarana dan kapasitas pelatihan, lokasi lembaga dipindahkan ke Jalan Sungai Balang, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Pada saat yang sama, PLKI berubah nama menjadi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Padang yang diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Harun Zain. Perubahan ini memperkuat posisi BLKI sebagai pusat pelatihan kerja industri di Sumatera Barat.
Pada tahun 1986, mengalami transformasi kelembagaan dengan perubahan nama dari Pusat Latihan Kejuruan Industri (PLKI) menjadi Balai Latihan Kerja (BLK). Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Tenaga Kerja dalam menstandarkan nomenklatur dan fungsi lembaga pelatihan kerja di seluruh Indonesia. Meski berganti nama, BLK Padang tetap melanjutkan fungsinya sebagai pusat pelatihan keterampilan kerja di wilayah Sumatera Barat, khususnya dalam bidang teknik, otomotif, dan permesinan. Tahun 1986 juga menandai peningkatan peran BLK Padang dalam mendukung penyediaan tenaga kerja terampil seiring dengan pertumbuhan industri lokal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pada tahun 1996, Balai Latihan Kerja (BLK) Padang secara resmi berubah nama menjadi Balai Latihan Kerja Khusus Perdagangan (BLKKP) Padang. Perubahan ini merupakan respon terhadap kebutuhan peningkatan keterampilan tenaga kerja di sektor perdagangan, jasa, dan kewirausahaan, yang saat itu berkembang pesat seiring dinamika ekonomi nasional. Peresmian nama baru ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Drs. Abdul Latief. Melalui perubahan ini, BLKKP Padang mulai menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang lebih fokus pada kompetensi di bidang perdagangan dan pelayanan usaha kecil, sehingga memperluas cakupan pelayanannya bagi masyarakat, khususnya pencari kerja dan pelaku usaha sektor informal.
Melalui proses penyerahan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dilakukan serah terima Satuan Kerja beserta Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang ditetapkan pada 23 Februari 2012, maka Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Padang secara resmi ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Dalam struktur organisasi baru tersebut, BLKI Padang menjadi satuan kerja setingkat Eselon III.a, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja, yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2015, maka Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Padang secara resmi berubah nama menjadi Balai Latihan Kerja (BLK) Kelas I Padang di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam struktur organisasi baru tersebut, BLK Kelas I Padang menjadi satuan kerja setingkat Eselon III.a, dengan wilayah kerja diperluas meliputi Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022, maka Balai Latihan Kerja (BLK) Kelas I Padang secara resmi berubah nama menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kelas I Padang di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI. Melalui struktur organisasi yang baru, BPVP Kelas I Padang mengalami perampingan struktur kelembagaan, yang kini terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta didukung oleh Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi Sawahlunto. Perubahan ini mencerminkan arah baru penguatan pelatihan vokasi berbasis kompetensi dan peningkatan produktivitas kerja secara terintegrasi, responsif terhadap kebutuhan dunia kerja, serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di bidang ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024, penguatan kelembagaan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kelas I Padang kembali dilakukan seiring dengan perubahan regulasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2024, BPVP Kelas I Padang kini diperkuat dengan dua Satuan Pelayanan (Satpel), yaitu Satpel PVP Jambi dan Satpel PVP Sawahlunto. Selain itu, cakupan wilayah kerja BPVP Padang meliputi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.