HomeStandar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik

Puji dan syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, atas rahmat dan hidayah-Nya, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang dapat menyelesaikan tahap penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan BPVP Padang.

Dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini menjadi acuan bagi BPVP Padang dalam menyusun standar pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.

Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini merupakan wujud kesungguhan BPVP Padang dalam menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance. Oleh karena itu, dengan disusunnya dan ditetapkannya Standar Pelayanan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPVP Padang dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Dengan adanya standar pelayanan ini pula, diharapkan BPVP Padang dapat menjadi unit pelayanan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan SDM yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

Nama Dokumen Kategori Tanggal Pembaharuan Lampiran
Standar Pelayanan Publik Standar Pelayanan 10 Oktober 2025 Dokumen Standar Pelayanan Publik
Shopping Basket