Wujudkan Transparansi, Bangun Kompetensi.

Kami menjamin akses terbuka karena setiap orang berhak memperoleh informasi. Jelajahi Daftar Informasi Publik (DIP), pantau kinerja, dan akses data pelatihan BPVP Padang sebagai wujud komitmen kami pada transparansi yang akuntabel.

Layanan Pendukung

Cek Status Permohonan
Pantau progres permohonan data Anda secara real-time.

Ajukan Keberatan
Sampaikan laporan jika layanan informasi tidak memuaskan.

SOP & Regulasi
Pelajari dasar hukum dan standar layanan kami.

Alur & Jangka Waktu Pelayanan

Isi Formulir atau Datang Langsung

Ajukan via website atau kunjungi meja layanan PPID BPVP Padang.

Verifikasi Admin

Petugas memeriksa kelengkapan syarat administrasi dan validitas identitas Anda.

Proses Pencarian Data

Kami menyiapkan data dalam 10 hari kerja. (Dapat diperpanjang hingga +7 hari jika diperlukan)

Penerimaan & Hak Keberatan

Terima informasi yang diminta. Jika tidak puas, Anda berhak mengajukan keberatan maksimal 30 hari sejak data diterima.

Statistik Layanan Publik

Memuat data statistik...

Pertanyaan Seputar Layanan

Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan informasi?
  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan secara online dengan data yang valid dan melampirkan identitas diri yang sah.

  • Perorangan: KTP / SIM / Paspor.

  • Kelompok/Organisasi: Akta Notaris / SK Organisasi dan KTP perwakilan pengurus.

Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan informasi?
  • Layanan informasi publik di BPVP Padang pada dasarnya gratis (tanpa dipungut biaya).
  • Namun, jika dokumen yang diminta memerlukan penggandaan (fotokopi) atau media penyimpanan khusus (seperti CD/Flashdisk), biaya penggandaan tersebut ditanggung oleh pemohon sesuai standar harga yang berlaku.
Apakah semua informasi bisa diminta oleh publik?
  • Sebagian besar informasi bersifat terbuka, namun ada Informasi yang Dikecualikan. Informasi ini tidak dapat diberikan jika dapat membahayakan negara, privasi pribadi, persaingan usaha tidak sehat, atau proses penegakan hukum (sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008).
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan data?
  • Sesuai UU KIP, kami akan memproses permohonan Anda paling lambat 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Bagaimana cara melacak status permohonan saya?
  • Setelah mengirimkan form, Anda akan mendapatkan Nomor Tiket (Tracking ID).
  • Gunakan nomor tersebut pada menu “Lacak Permohonan” di website ini untuk melihat status permohonan secara real-time.
Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?
  • Jika Anda tidak puas dengan tanggapan atau permohonan Anda ditolak, Anda berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
  • Formulir keberatan tersedia di menu “Ajukan Keberatan” pada website ini.
Dalam bentuk apa dokumen informasi akan diberikan?
  • Dokumen akan diberikan dalam bentuk softcopy (digital) berformat PDF atau JPG yang dapat Anda unduh langsung melalui halaman pelacakan tiket Anda.
Shopping Basket