Kami menjamin akses terbuka karena setiap orang berhak memperoleh informasi. Jelajahi Daftar Informasi Publik (DIP), pantau kinerja, dan akses data pelatihan BPVP Padang sebagai wujud komitmen kami pada transparansi yang akuntabel.
Cek Status Permohonan
Pantau progres permohonan data Anda secara real-time.
Ajukan Keberatan
Sampaikan laporan jika layanan informasi tidak memuaskan.
Memuat dokumen...
Memuat dokumen...
Ajukan via website atau kunjungi meja layanan PPID BPVP Padang.
Petugas memeriksa kelengkapan syarat administrasi dan validitas identitas Anda.
Kami menyiapkan data dalam 10 hari kerja. (Dapat diperpanjang hingga +7 hari jika diperlukan)
Terima informasi yang diminta. Jika tidak puas, Anda berhak mengajukan keberatan maksimal 30 hari sejak data diterima.
Memuat data statistik...
Syarat utamanya adalah mengisi formulir permohonan informasi (dengan mencantumkan tujuan penggunaan informasi yang jelas) dan melampirkan salinan identitas diri yang sah. Ketentuan identitas yang dibutuhkan adalah:
Perorangan: Salinan KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku.
Kelompok/Organisasi/Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian / SK Organisasi / Surat Kuasa, beserta salinan KTP pimpinan atau perwakilan pengurus yang sah.
Permohonan ini dapat diajukan melalui dua cara:
Secara Online: Mengisi formulir digital dan mengunggah identitas melalui laman “Ajukan Permohonan Informasi” pada website ini.
Secara Offline (Langsung): Datang langsung ke Ruang Pelayanan Terpadu / Kios SIAPKerja BPVP Padang untuk mengisi formulir fisik yang disediakan oleh Petugas PPID.
Anda berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan/tanggapan dari PPID.