Profil PPID Pelaksana BPVP Padang

Cepat, Tepat, Murah, dan Sederhana

Hak Publik dan Transparansi Negara

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang meyakini bahwa hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.

Landasan Hukum dan Peran PPID Pelaksana

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Sejalan dengan peraturan tersebut, BPVP Padang bertindak sebagai PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan terbentuknya struktur PPID ini, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dikelola oleh BPVP Padang maupun Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 ini diundangkan pada 22 Oktober 2019 untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelayanan Informasi Publik saat ini.

Komitmen Pelayanan Kami

Sebagai PPID Pelaksana, BPVP Padang memegang teguh kewajiban Badan Publik untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat undang-undang, yaitu:

  • Kewajiban Penyediaan: Menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  • Prinsip Pengecualian: Menerapkan prinsip pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas demi menjaga keamanan dan privasi sesuai aturan.
  • Pembenahan Sistem: Kewajiban untuk terus membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi agar semakin prima.

Adaptasi Teknologi dan Inovasi

Dalam rangka menjalankan tanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik, PPID Pelaksana BPVP Padang secara rutin melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Kami juga terus berupaya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan efisien, baik melalui pengembangan fasilitas digital maupun integrasi dengan sistem pusat. Melalui upaya ini, diharapkan PPID Pelaksana BPVP Padang semakin dekat dengan masyarakat dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang akuntabel dan transparan.

Shopping Basket