Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Padang memiliki tugas utama untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna mendukung keterbukaan informasi serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, fungsi dan rincian tugas PPID di lingkungan BPVP Padang meliputi:
Mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit kerja.
Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang tersedia.
Melakukan pendataan Informasi Publik dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung.
Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama.
Menetapkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup BPVP Padang.
Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi secara berkala kepada PPID Utama.