Susunan pejabat struktural di lingkungan BPVP Padang.
Memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang terkait.
Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, serta penyusunan program dan laporan pelaksanaan tugas UPT.
Geser ke kiri/kanan untuk melihat struktur penuh (pada layar kecil).







