Tugas: Melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binalavotas No. 2/2582/HK.03.01/XII/2025 tentang Wilayah Binaan Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(19 Kab/Kota | 14 UPTD BLK)
(11 Kab/Kota | 6 UPTD BLK)