Dasar Hukum & Regulasi

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BPVP Padang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut guna menjamin transparansi dan pelindungan data.

1. Peraturan Tingkat Dasar & Nasional

Konstitusi 1945

UUD 1945 Pasal 28F

Landasan konstitusional mutlak yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Undang-Undang 2008

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang inti yang membentuk PPID dan mendefinisikan kategori informasi publik.

Undang-Undang 2009

Undang-Undang No. 43 Tahun 2009

Tentang Kearsipan. Mengatur pengelolaan arsip dokumen institusi agar tertata dan dapat disediakan saat ada permintaan.

Undang-Undang 2022

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Kewajiban hukum bagi institusi untuk melindungi data pribadi pemohon secara aman.

2. Peraturan Pelaksana & Teknis Nasional

Peraturan Pemerintah 2010

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010

Peraturan pemerintah resmi yang menjelaskan pedoman dan tata cara pelaksanaan teknis dari UU Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi 2021

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Pedoman teknis operasional, mencakup SOP, batas waktu, dan Uji Konsekuensi.

3. Peraturan Spesifik Kementerian

Permenaker 2019

Permenaker No. 21 Tahun 2019

Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kemnaker. Panduan operasional utama yang memuat format formulir dan alur kerja.

Kepmenaker Berkala

Kepmenaker Penunjukan PPID

Keputusan internal berkala yang menetapkan struktur, Atasan PPID, serta susunan PPID Pelaksana di lingkungan kementerian dan UPT.

Shopping Basket