Profil & Struktur Tim PPID

Susunan keanggotaan serta rincian tugas dan wewenang Tim PPID Pelaksana UPT BPVP Padang.

Lihat Dokumen Resmi (PDF)

Struktur Tim PPID Pelaksana UPT

No. Nama & Pangkat/Gol. Jabatan Kedudukan Tim
1 Arnov Tri Hartanto, B.Eng., M.Sc., M.Eng. Pembina, IV/a Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang Pengarah Tim
2 Eflianis, S.E. Penata Tk. I, III/d Kepala Subbagian Umum Ketua
3 Ismi Putri, S.S., M.A. Penata Tk. I, III/d Pengantar Kerja Ahli Muda selaku Subkoordinator Pemberdayaan Penanggung Jawab
4 Yanri, S.Pd, M.Kom. Pembina Tk. I, IV/b Instruktur Ahli Madya Kejuruan Elektronika selaku Subkoordinator Produktivitas Anggota
5 Alfarabi Arman, S.T. Penata Tk. I, III/d Instruktur Ahli Muda Kejuruan Las selaku Subkoordinator Penyelenggara Anggota
6 Mayrisa Anggun Utami, S.I.Kom. Penata Muda, III/a Pengantar Kerja Ahli Pertama Anggota
7 Sefri Ilham, A.Md. Penata Muda, III/a Pengolah Data dan Informasi Anggota
8 Hendro, S.Kom. Penata Muda, III/a Pranata Komputer Ahli Pertama Anggota
9 Onky Prasetyo, S.Kom. Penata Muda, III/a Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Anggota
10 Mulyadi Ikhlas, S.Tr.T. Penata Muda, III/a Teknisi Sarana dan Prasarana Anggota
11 Rayhan Arino, S.T. Penata Muda, III/a Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Anggota
12 Maisya Yetti, S.Pd. Penata Muda, III/a Konselor SDM Anggota
13 Annisa Fadillah, S.E. Golongan IX Pengantar Kerja Ahli Pertama Anggota
14 Sri Rahayu Lestari, S.E. Golongan IX Pengantar Kerja Ahli Pertama Anggota
15 Endang Widyastuti, S.S.p. Golongan IX Penata Layanan Operasional Anggota
16 Apriendi Yusa Golongan V Pengadministrasi Perkantoran Anggota

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Paragraf 5 Pasal 12  mengenai Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana.

Tugas PPID Pelaksana

  • Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Badan Publik.
  • Membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen guna membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis.
Shopping Basket