Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Padang memiliki tugas utama untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna mendukung keterbukaan informasi serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, fungsi dan rincian tugas PPID di lingkungan BPVP Padang meliputi:

  • Mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit kerja.
  • Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang tersedia.
  • Melakukan pendataan Informasi Publik dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung.
  • Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama.
  • Menetapkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup BPVP Padang.
  • Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi secara berkala kepada PPID Utama.
Shopping Basket